Mari ikhtiar :)

pksSaya bukan caleg,

Apalagi capres,

Kader juga enggak,

Saya cuma punya sedikit mimpi dan segudang harapan…

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , , | Leave a comment

PKS

3 pks

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , , | 1 Comment

Syeh Burhanuddin, Ulakan (1646 – 1704)

UlakanSyeh Burhanuddin telah banyak dikenal dan diperbincangkan para ilmuwan, baik dalam literatur, maupun dari laporan bangsa Eropa lainnya. Salah satu sumber utama yang menjelaskan dari perkembangan surau-surau dan lahirnya pembaruan Islam di Minangkabau berasal dari sebuah naskah kuno tulisan Arab Melayu. Naskah itu berjudul, Surat Keterangan Saya Faqih Saghir Ulamiyah Tuanku Samiq Syekh Jalaluddin Ahmad Koto Tuo, yang ditulis pada tahun 1823. Buku ini menjelaskan peranan surau dalam menyebarkan agama Islam di pedalaman Minangkabau yang dikembangkan oleh murid-murid Syeh Burhanuddin Ulakan.

Di samping itu, riwayat ulama ini telah diterbitkan dalam tulisan Arab Melayu oleh Syeh Harun At Tobohi al Faryamani (1930) dengah judul Riwayat Syeh Burhanuddin dan Imam Maulana Abdul Manaf al Amin dalam Mubalighul Islam. Buku ini menerangkan dengan jelas mengenai diri Pono, yang kemudian bergelar Syeh Burhanuddin. Diceritakan dengan jelas kehidupan keluarga, masa mengenal Islam dengan Tuanku Madinah kemudian berlayar ke Aceh untuk menimba ilmu kepada Syeh Abdurrauf al Singkli.

Syeh Burhanuddin adalah salah seorang dari murid Syeh Abdur Rauf al Singkli yang dikenal juga dengan panggilan Syeh Kuala. Sekembali dari Aceh, Syeh Burhanuddin membawa ajaran Tharikat Syattariyah ke Ulakan pada bagian kedua abad ke-17. Dari Ulakan ajaran tarikat menyebar melalui jalur perdagangan di Minangkabau terus ke Kapeh-kapeh dan Pamansiangan, kemudian ke Koto Laweh, Koto Tuo, dan ke Ampek Angkek. Di sebelah barat Koto Tuo berdiri surau-surau tarikat yang banyak menghasilkan ulama. Daerah ini dikenal dengan nama Ampek Angkek, berasal dari nama empat orang guru yang teruji kemasyhurannya.

Continue reading

Posted in Insyaf Yuuu..., Sok Tau ahhhh..., Sudut Pandang | Tagged , , | 5 Comments

Catatan Akhir Pekan Adian Husaini : “Dekonstruksi Aqidah Islam (Kafir itu Label Moral, bukan Aqidah)”

Kamis (25-9-2003) ada sejumlah artikel yang muncul di website islamlib.com, diantaranya: “Depolitisasi Syariat Islam”, “Hermeneutika Ayat-ayat Perang”, “Teori Konspirasi selalu Meneror Kebenaran”, “Kafir itu Label Moral, bukan Aqidah”, dan sebagainya.

Yang perlu kita cermati kali ini adalah tulisan yang berjudul “Kafir itu Label Moral, bukan Aqidah”, yang merupakan wawancara Ulil Abshar Abdalla dengan Dr. Djalaludin Rachmat dari Bandung. Djalaludin Rahmat ditanya: Lantas bagaimana dengan konsepsi tentang orang kafir yang sering diteriakkan juga oleh mereka yang merasa berjuang di jalan Allah itu; apakah konsep ini sudah tepat penggunaannya?

Jawabnya : “Konsep tentang kafir masih tetap relevan, karena sebagai istilah, dia ada di dalam Alqur’an dan Sunnah. Hanya saja, mungkin kita harus merekonstruksi maknanya lagi –bukan mendekonstruksi. Saya berpendapat, kata kafir dan derivasinya di dalam Alqur’an selalu didefinisikan berdasarkan kriteria akhlak yang buruk. Dalam Alqur’an, kata kafir tidak pernah didefinisikan sebagai kalangan nonmuslim. Definisi kafir sebagai orang nonmuslim hanya terjadi di Indonesia saja.

Continue reading

Posted in Insyaf Yuuu... | Tagged , , , , , | Leave a comment

Rumah Fiqih Indonesia

Rumah Fiqih

Rumah Fiqih Indonesia

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , | Leave a comment

Benarkah Ahli Kitab Sekarang Sama dengan di Masa Nabi?

Dalam penjelasan ustadz mengenai perbedaan agama dalam perkawinan disebutkan sebagai berikut:

“Jumhur ulama memang menghalalkan pernikahan beda agama, asalkan yang laki-laki muslim dan yang perempuan wanita ahli kitab (baca: Nasrani atau Yahudi). Adapun bila yang laki-laki bukan muslim dan yang wanita muslimah, hukumnya haram.”

Yang menjadi pertanyaan adalah pengertian ahli kitab, apakah sama dengan kaum Nasrani dan Yahudi, mengingat ahli kitab yang dimaksudkan adalah ahli kitab atas kitab Taurat dan Injil yang masih asli (seperti paman dari Khadijah waktu meyakini kenabian Nabi Muhammad bukan para pendeta atau rahib) sedangkan kaum Nasrani dan Yahudi saat ini keaslian akan Taurat dan Injilnya sudah diragukan keasliannya. Mohon penjelasan ustadz mengenai pengertian saya ini. Atas penjelasan ustadz saya ucapkan terimakasih dan sebelumnya mohon maaf apabila pengertian saya tersebut salah.

Jawaban :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri mazhab yang empat itu sepakat membenarkannya.

Salah besar bila dituduhkan bahwa kebolehan itu dikatakan sebagai pemikiran keliru atau mengada-ada, justru kitab-kitab fiqih yang muktamad dan menjadi rujukan para ulama memang menuliskannya dengan tegas tentang kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Mereka yang berpikiran seperti itu perlu lebih banyak lagi membaca dan mendalami ilmu syariah, agar tidak dengan mudah menuduh dan terlanjur mencaci maki siapapun, padahal dia sendiri tidak punya ilmunya.

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , | 5 Comments

Kenapa Ada yang Benci Syaikh Yusuf Qaradawi?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz yang berbahagia, selama ini ana karena ingin menambah wawasan ke-Islaman suka browsing web Islam lainnya. Pertanyaan ana kenapa di web-web yang ana baca mereka selalu mengkritisi Syaikh Yusuf Qaradawi, padahal dari buku-buku yang pernah ana baca tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah, tapi pernah juga dari buku fatwa-fatwa Syaikh Yusuf Qaradawi dalam mengambil hadist tidak menyertakan perawinya. Siapakah Syaikh Yusuf Qaradawi? Kenapa kalangan Salafi modern membencinya?

Jazakallah atas jawabannya.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sangat wajar bila ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan sosok seorang ulama semacam Al-Qaradawi. Sebenarnya beliau bukan satu-satunya ulama yang seringkali kena caci maki, amat banyak ulama yang dilecehkan oleh manusia bodoh yang tidak tahu sopan santun.

Namun kenapa justru nama beliau yang paling sering dihina, barangkali karena beliau dianggap ‘gembong’ dari semua ulama yang ingin dicaci maki. Juga karena tulisan beliau terbit di semua negara dan banyak bahasa. Jauh melebihi tulisan para ulama lainnya di masa sekarang ini.

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , | 11 Comments

Posisi Makmum yang Hanya Satu Orang

Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Ustadz yang semoga dirahmati Allah SWT,

Di masjid tempat saya tinggal alhamdulillah senantiasa selalu ada salat berjamaah walaupun hanya oleh 2 orang atau kurang dari jumlah satu shaf (1 shaf 20 orang) dan kecuali shalat Jum`at alhamdulillah masih penuh. Mengenai berjamaah tersebut ada beberapa yang perlu saya pahami dan mohon penjelasannya dari ustadz antara lain:

1. Bila berjamaah 2 orang bagaimanakah posisi imam dan makmum yang lebih sempurna?

2. Apabila jumlah makmum kurang dari 1 shaf apakah makmum harus di tengah imam atau harus memenuhi dulu shaf paling kanan?

3. Bagaimana aplikasi yang lebih utama tentang hadis Rasul SAW, “Luruskan shaf dan rapatkan…”?

4. Bila ada beberapa orang masbuk, bagaimanakah cara menyelesaikan rakaat yang tersisa? Apakah harus ada salah satu yang maju sebagai imam atau menyelesaikannya secara munfarid?

5. Apakah syah berjamaahnya untuk makmum yang ada di luar masjid sementara shafnya terputus karena terhalang oleh kaca dan tidak ada jalan yang menuju ke imam (istisrakh)

Demikian mohon maaf pertanyaannya cukup banyak, saya sangat mohon penjelasan karena hal tersebut di atas karena kebodohan kami menimbulkan keragu-raguan di kalangan jamaah.

Tak lupa diucapkan jazakallohu khoiron katsiron.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

1. Makmum Satu Orang

Bila jamaah shalat hanya terdiri dari seorang imam dan seorang makmum, maka posisi makmum di sebelah kanan imam. Namun lebih afdhalnya sedikit di belakang, untuk menghindari kemungkinan posisi makmum melewati posisi imam.

2. Makmum Kurang dari Satu Shaf

Posisi imam selalu berada di tengah shaf, meski shaf itu tidak penuh sampai ke dinding masjid. Yang benar bukan memenuhi dulu shaf kanan, tetapi mulai menambah barisan dari posisi yang kanan. Urutannya seperti pada gambar berikut:

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , , | 11 Comments

Bacaan Al-Fatihah Makmum Saat Shalat Berjamaah

Saya langsung saja ke pertanyaan Pak Ustadz.

Saat shalat berjamaah pada 2 rakaat pertama, kapankah makmum membaca Al-Fatihah? Apakah setelah imam membaca Al-Fatihah (Saat imam membaca ayat al-guran) atau mengikuti bacaan imam saat imam membaca Al-Fatihah?

hamba Allah

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wrahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan sesungguhnya tetap masih menjadi polemik di kalangan ahli ijtihad yang tertinggi, yaitu di kalangan empat mazhab. Secara rinci berikut ini kami sampaikan bagaimana perbedaan pendapat di tengah mereka, apa yang menyebabkannya tanpa kami mengharuskan anda memilih sesuai dengan selera kami.

Sebab pendapat mereka masing-masing ada benarnya dan sulit untuk disalahkan, sehingga kalau ada teman kita yang kebetulan punya pendapat yang tidak sama dengan pendapat kita, setidaknya kita bisa lebih arif dan bijaksana dalam bersikap, toh mereka juga punya dalil.

a. Mazhab Asy-Syafi’i

Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja.

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , , | 20 Comments

Jumlah Takbir Shalat Idul Fitri

salamun ‘alaik

Tadz mohon maaf pertanyan ana mendasar sekali

Setahu saya sholat id 7 takbirotul ikhrom rokaat pertama dan 5 untuk rokaat kedua,

Kemarin tetangga saya beli buku “risalah tuntunan sholat lengkap” penyusun Drs. Moh Rifa’i penerbit PT karya toha putra semarang tahun 2006. Di situ di terangkan dalam tuntunannya:

Setelah niat, takbirotul ikhrom lalu baca doa iftitah, kemudian dilanjutkan dengan takbirotul ikhrom 7 kali, pemahaman saya berarti di situ jumlah takbirotul ikhromya menjadi 8, setahu saya dan selama ini saya laksanakan 7 kali takbirotul ikhrom.

Mohon penjelasan tadz syukron, barokallohu laka wasalamun alaik

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelum menjawab masalah ini, kita perlu membedakan terlebih dahulu jenis dan nama takbir. Kita mengenal ada tiga jenis atau tiga nama takbir.

1. Takbir Al-Ihram

Takbir ini sering kita sebut dengan digabungkan menjadi takburatulihram. Takbir itu artinya mengucapkan lafadz Allahu Akbar. Dan kata Ihram berarti mengharamkan.

Sehingga makna takburatulihram adalah takbir untuk mengharamkan. Lho, mengharamkan apa?

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , , | 2 Comments

Adakah Hadis Menjelaskan Sholat Fardu Dan Rakaatnya?

asalam mualaikum wr wbr pak ustdaz saya ingin menanyakan tentang sholat? adakah hadist yang shohih menyebutkan bahwa sholat lima waktu itu misal magrib harus 3 rakaat, shubuh 2 rakat dan sholat fardu lainya, dari mana imam imam mazhab mendapatkan petunjuk tentang rakaat sholat fardu tersebut? mohon kiranya pak ustadz dapat membantu saya karena ini penting buat keyakinan saya. Semoga pak ustad dirahmati allah swt amin

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Shalat lima waktu telah ditetapkan Allah SWT lewat wahyunya, baik wahyu yang khusus yaitu Al-Quran, maupun wahyu dalam bentuk lain, yaitu sunnah Rasulullah SAW.

Istilah yang digunakan oleh para ulama untuk nama waktu shalat itu pun bukan karangan mereka, melainkan berdasarkan wahyu yang turun dari langit lewat diri nabi Muhammad SAW. Meski bukan termasuk bagian dari Al-Quran Al-Kariem, namun hadits rasulullah SAW sebenarnya juga wahyu dari Allah SWT. Sebab apa yang disampaikan oleh belaiu SAW sesugguhnya hanyalah berasal dari Allah SWT.

Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (QS. An-Najm: 2-4)

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , | 10 Comments

Menggerakkan Jari Saat Tahiyat, Mana yang Sunnah?

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Ustadz yang dirahmati ALLAH SWT, saya ingin menanyakan hal yang sederhana tetapi mengusik juga karena berkaitan dengan ibadah yang paling penting bagi seorang muslim, yaitu shalat.

Saya ingin menanyakan soal menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat dalam shalat. Dalil-dalilnya apa saja? Digerakkan saat membaca syahadat saja atau dari awal sampai akhir? Dan bagaimana cara menggerakkannya, dinaik-turunkan atau diputar?

Selama ini saya hanya menaikkan telunjuk sejenak saat membaca syahadat. Kemudian saya menonton vcd shalat nabi, dan melihat bahwa harus menggerakkan telunjuk. Saya coba membaca buku Sifat Shalat Nabi, tetapi tidak ada penjelasan yang rinci soal kapan dan bagaimana menggerakkan telunjuk ini.

Atas jawaban dari ustadz saya ucapkan terima kasih. Semoga saya bisa menyempurnakan shalat saya.

Wassalamu;alaikum wr. Wb.

mujahidah

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik. Kami katakan klasik, karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat. Perbedaan pendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun lamanya, bahkan sampai hari ini.

Masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga bukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih. Juga bukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lain kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan semua itu.

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , , | 19 Comments

Dari Mana Datangnya Rukun Shalat?

Assalamu’alaikum…Pak Ustadz..

Dalam peristiwa Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Mi’raj kan dan mendapat perintah sholat 5 Waktu. Pertanyaan saya, darimanakah Nabi Muhammad SAW mengetahui tentang rukun 13 Sholat? Di Dalam Alqur’an tidak (belum??) saya temukan yang menjelaskan tentang hal tersebut, sedangkan tentang cara berwudhu ada dijelaskan Alqur’an

Semoga pak ustadz dapat memberikansaya kepastian yang akan menambah keimanan saya….dan mendirikan sholat seperti sholatnya Rasulullah…

Wassalamu’alaikum

adeadi

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Rukun Shalat sebagai sebuah istilah tentu tidak ada di zaman Rasulullah SAW. Sebab istilah itu datang dari para ulama fiqih sepeninggal Rasulullah SAW. Istilah-istilah itu dibuat justru untuk memudahkan pelajaran tentang shalat.

Para ulama mazhab seperti Abu Hanifah, MAlik, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal adalah para pelopor dalam dunia fiqih. Mereka yang melakukan penelitian secara ilmiyah dan membuat klasifikasi hukum suatu ibadah. Ada syarat, rukun, wajib, sunnah, yang membatalkan dan seterusnya.

Dengan adanya klasifikasi itu, umat menjadi semakin dimudahkan dan semakin dibuat punya konsep yang jelas tentang suatu ibadah. Tidak sekedar menduga-duga atau menafsirkan sendiri-sendiri, sementara mereka belum tentu punya kemampuan di bidang ijtihad.

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , | Leave a comment

Tsalbah bin Hathib

KATA PENGANTAR

Ibnu Abbas berkata : “Janganlah kalian mencaci maki atau menghina para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya kedudukan salah seorang dari mereka bersama Rasulullah sesaat itu lebih baik dari amal seorang dari kalian selama 40 (empat puluh tahun)”. (Hadits Riwayat Ibnu Batthah dengan sanad yang shahih. Lihat Syarah Aqidah Thahawiyah hal. 469, Takhrij Syaikh Al-Albani).

Menjunjung tinggi nama baik shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kewajiban syar’i dan merupakan tuntunan agama. Memberikan penghormatan, keridhaan, serta pujian kepada mereka adalah salah satu prinsip dasar dari prinsip-prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Tulisan di bawah ini sengaja kami angkat dengan maksud untuk Meluruskan Cerita Tentang Tsa’labah bin Hathib, dimana sebagian dari kaum muslimin sering membawakan riwayat Tsa’labah untuk contoh kebakhilan, tanpa berusaha untuk merujuk atau memeriksa kembali kebenaran dari riwayat tersebut.

Continue reading

Posted in Insyaf Yuuu... | Tagged , , , | Leave a comment

Kapan Kita Boleh Melakukan Shalat Jama’?

Assalamu`laikum..

Saya bingung ketika seorang jama`ah haji menanyakan, bolehkah menjama` shalat ashar ketika kita dalam keadaan darurat (macet ) dan berhadast, sedangkan jarak perjalanannya tidak jauh misalnya, dari MINA ke Makkah?

Lalu saya menjawab, hal tersebut boleh-boleh saja karena sholat merupakan suatu kewajiban. Dan saya menambahkan sedikit hadist .

Apakah itu bisa dijadikan suatu dalil? Apakah ada dalil-dalil yang lebih sesuai?

Kalau tidak keberatan saya ingin menanyakan apakah antum alumni al-azhar?

Sekian dan terimakasih…

SH

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dari sekian banyak dalil yang ada di dalam Al-Quran dan Sunnah serta beragam metode ijtihad, para ulama menyusun aturan dan ketentuan shalat jama’. Ketentuan ini disusun untuk memudahkan umat dalam memahami bagaimana dan kapan shalat jama’ itu boleh dilakukan atau sebaliknya.

Hal-hal Yang Membolehkan Jama’

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , | 8 Comments