Rumah Fiqih Indonesia

Rumah Fiqih

Rumah Fiqih Indonesia

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , | Leave a comment

Benarkah Ahli Kitab Sekarang Sama dengan di Masa Nabi?

Dalam penjelasan ustadz mengenai perbedaan agama dalam perkawinan disebutkan sebagai berikut:

“Jumhur ulama memang menghalalkan pernikahan beda agama, asalkan yang laki-laki muslim dan yang perempuan wanita ahli kitab (baca: Nasrani atau Yahudi). Adapun bila yang laki-laki bukan muslim dan yang wanita muslimah, hukumnya haram.”

Yang menjadi pertanyaan adalah pengertian ahli kitab, apakah sama dengan kaum Nasrani dan Yahudi, mengingat ahli kitab yang dimaksudkan adalah ahli kitab atas kitab Taurat dan Injil yang masih asli (seperti paman dari Khadijah waktu meyakini kenabian Nabi Muhammad bukan para pendeta atau rahib) sedangkan kaum Nasrani dan Yahudi saat ini keaslian akan Taurat dan Injilnya sudah diragukan keasliannya. Mohon penjelasan ustadz mengenai pengertian saya ini. Atas penjelasan ustadz saya ucapkan terimakasih dan sebelumnya mohon maaf apabila pengertian saya tersebut salah.

Jawaban :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri mazhab yang empat itu sepakat membenarkannya.

Salah besar bila dituduhkan bahwa kebolehan itu dikatakan sebagai pemikiran keliru atau mengada-ada, justru kitab-kitab fiqih yang muktamad dan menjadi rujukan para ulama memang menuliskannya dengan tegas tentang kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Mereka yang berpikiran seperti itu perlu lebih banyak lagi membaca dan mendalami ilmu syariah, agar tidak dengan mudah menuduh dan terlanjur mencaci maki siapapun, padahal dia sendiri tidak punya ilmunya.

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , | Leave a comment

Kenapa Ada yang Benci Syaikh Yusuf Qaradawi?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz yang berbahagia, selama ini ana karena ingin menambah wawasan ke-Islaman suka browsing web Islam lainnya. Pertanyaan ana kenapa di web-web yang ana baca mereka selalu mengkritisi Syaikh Yusuf Qaradawi, padahal dari buku-buku yang pernah ana baca tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah, tapi pernah juga dari buku fatwa-fatwa Syaikh Yusuf Qaradawi dalam mengambil hadist tidak menyertakan perawinya. Siapakah Syaikh Yusuf Qaradawi? Kenapa kalangan Salafi modern membencinya?

Jazakallah atas jawabannya.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sangat wajar bila ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan sosok seorang ulama semacam Al-Qaradawi. Sebenarnya beliau bukan satu-satunya ulama yang seringkali kena caci maki, amat banyak ulama yang dilecehkan oleh manusia bodoh yang tidak tahu sopan santun.

Namun kenapa justru nama beliau yang paling sering dihina, barangkali karena beliau dianggap ‘gembong’ dari semua ulama yang ingin dicaci maki. Juga karena tulisan beliau terbit di semua negara dan banyak bahasa. Jauh melebihi tulisan para ulama lainnya di masa sekarang ini.

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , | 4 Comments

Posisi Makmum yang Hanya Satu Orang

Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Ustadz yang semoga dirahmati Allah SWT,

Di masjid tempat saya tinggal alhamdulillah senantiasa selalu ada salat berjamaah walaupun hanya oleh 2 orang atau kurang dari jumlah satu shaf (1 shaf 20 orang) dan kecuali shalat Jum`at alhamdulillah masih penuh. Mengenai berjamaah tersebut ada beberapa yang perlu saya pahami dan mohon penjelasannya dari ustadz antara lain:

1. Bila berjamaah 2 orang bagaimanakah posisi imam dan makmum yang lebih sempurna?

2. Apabila jumlah makmum kurang dari 1 shaf apakah makmum harus di tengah imam atau harus memenuhi dulu shaf paling kanan?

3. Bagaimana aplikasi yang lebih utama tentang hadis Rasul SAW, “Luruskan shaf dan rapatkan…”?

4. Bila ada beberapa orang masbuk, bagaimanakah cara menyelesaikan rakaat yang tersisa? Apakah harus ada salah satu yang maju sebagai imam atau menyelesaikannya secara munfarid?

5. Apakah syah berjamaahnya untuk makmum yang ada di luar masjid sementara shafnya terputus karena terhalang oleh kaca dan tidak ada jalan yang menuju ke imam (istisrakh)

Demikian mohon maaf pertanyaannya cukup banyak, saya sangat mohon penjelasan karena hal tersebut di atas karena kebodohan kami menimbulkan keragu-raguan di kalangan jamaah.

Tak lupa diucapkan jazakallohu khoiron katsiron.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

1. Makmum Satu Orang

Bila jamaah shalat hanya terdiri dari seorang imam dan seorang makmum, maka posisi makmum di sebelah kanan imam. Namun lebih afdhalnya sedikit di belakang, untuk menghindari kemungkinan posisi makmum melewati posisi imam.

2. Makmum Kurang dari Satu Shaf

Posisi imam selalu berada di tengah shaf, meski shaf itu tidak penuh sampai ke dinding masjid. Yang benar bukan memenuhi dulu shaf kanan, tetapi mulai menambah barisan dari posisi yang kanan. Urutannya seperti pada gambar berikut:

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , , | 3 Comments

Bacaan Al-Fatihah Makmum Saat Shalat Berjamaah

Saya langsung saja ke pertanyaan Pak Ustadz.

Saat shalat berjamaah pada 2 rakaat pertama, kapankah makmum membaca Al-Fatihah? Apakah setelah imam membaca Al-Fatihah (Saat imam membaca ayat al-guran) atau mengikuti bacaan imam saat imam membaca Al-Fatihah?

hamba Allah

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wrahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan sesungguhnya tetap masih menjadi polemik di kalangan ahli ijtihad yang tertinggi, yaitu di kalangan empat mazhab. Secara rinci berikut ini kami sampaikan bagaimana perbedaan pendapat di tengah mereka, apa yang menyebabkannya tanpa kami mengharuskan anda memilih sesuai dengan selera kami.

Sebab pendapat mereka masing-masing ada benarnya dan sulit untuk disalahkan, sehingga kalau ada teman kita yang kebetulan punya pendapat yang tidak sama dengan pendapat kita, setidaknya kita bisa lebih arif dan bijaksana dalam bersikap, toh mereka juga punya dalil.

a. Mazhab Asy-Syafi’i

Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja.

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , , | 10 Comments

Jumlah Takbir Shalat Idul Fitri

salamun ‘alaik

Tadz mohon maaf pertanyan ana mendasar sekali

Setahu saya sholat id 7 takbirotul ikhrom rokaat pertama dan 5 untuk rokaat kedua,

Kemarin tetangga saya beli buku “risalah tuntunan sholat lengkap” penyusun Drs. Moh Rifa’i penerbit PT karya toha putra semarang tahun 2006. Di situ di terangkan dalam tuntunannya:

Setelah niat, takbirotul ikhrom lalu baca doa iftitah, kemudian dilanjutkan dengan takbirotul ikhrom 7 kali, pemahaman saya berarti di situ jumlah takbirotul ikhromya menjadi 8, setahu saya dan selama ini saya laksanakan 7 kali takbirotul ikhrom.

Mohon penjelasan tadz syukron, barokallohu laka wasalamun alaik

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelum menjawab masalah ini, kita perlu membedakan terlebih dahulu jenis dan nama takbir. Kita mengenal ada tiga jenis atau tiga nama takbir.

1. Takbir Al-Ihram

Takbir ini sering kita sebut dengan digabungkan menjadi takburatulihram. Takbir itu artinya mengucapkan lafadz Allahu Akbar. Dan kata Ihram berarti mengharamkan.

Sehingga makna takburatulihram adalah takbir untuk mengharamkan. Lho, mengharamkan apa?

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , , | Leave a comment

Adakah Hadis Menjelaskan Sholat Fardu Dan Rakaatnya?

asalam mualaikum wr wbr pak ustdaz saya ingin menanyakan tentang sholat? adakah hadist yang shohih menyebutkan bahwa sholat lima waktu itu misal magrib harus 3 rakaat, shubuh 2 rakat dan sholat fardu lainya, dari mana imam imam mazhab mendapatkan petunjuk tentang rakaat sholat fardu tersebut? mohon kiranya pak ustadz dapat membantu saya karena ini penting buat keyakinan saya. Semoga pak ustad dirahmati allah swt amin

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Shalat lima waktu telah ditetapkan Allah SWT lewat wahyunya, baik wahyu yang khusus yaitu Al-Quran, maupun wahyu dalam bentuk lain, yaitu sunnah Rasulullah SAW.

Istilah yang digunakan oleh para ulama untuk nama waktu shalat itu pun bukan karangan mereka, melainkan berdasarkan wahyu yang turun dari langit lewat diri nabi Muhammad SAW. Meski bukan termasuk bagian dari Al-Quran Al-Kariem, namun hadits rasulullah SAW sebenarnya juga wahyu dari Allah SWT. Sebab apa yang disampaikan oleh belaiu SAW sesugguhnya hanyalah berasal dari Allah SWT.

Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (QS. An-Najm: 2-4)

Continue reading

Posted in Fiqih Ahmad Sarwat, LC | Tagged , , , | 3 Comments